Ticker

6/recent/ticker-posts

Hari Libur Tahun 2019

Jakarta (13/11) – Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.


1 JanuariSelasaTahun Baru Masehi
5 FebruariSelasaTahun Baru Imlek
7 MaretKamisHari Raya Nyepi
3 AprilRabuIsra Mi'raj
19 AprilJumatJumat Agung
1 MeiRabuHari Buruh
19 MeiMingguHari Waisak
30 MeiKamisKenaikan Isa Almasih
1 JuniSabtuHari Lahir Pancasila
3 Juni to 4 JuniSenin to SelasaCuti Bersama Lebaran
5 Juni to 6 JuniRabu to KamisHari Raya Idul Fitri
7 JuniJumatCuti Bersama Lebaran
11 AgustusMingguIdul Adha
17 AgustusSabtuHari Kemerdekaan
1 SeptemberMingguTahun Baru Islam
9 NovemberSabtuMaulid Nabi Muhammad SAW
24 DesemberSelasaCuti Bersama Hari Natal
25 DesemberRabuHari Natal



Sumber : kemenkopmk.go.id
Keyword :
Hari Libur Januari
Hari Libur Februari
Hari Libur Maret
Hari Libur April
Hari Libur Mei
Hari Libur Juni
Hari Libur Juli
Hari Libur Agustus
Hari Libur September
Hari Libur Oktober
Hari Libur November
Hari Libur Desember

Post a Comment

1 Comments

  1. Baccarat - the best online casino site
    The best 제왕카지노 online casino site in worrione Malaysia. Get your first deposit bonuses. Exclusive welcome 카지노 bonus. Try our free slots, blackjack, roulette,

    ReplyDelete