link GDrive sudah terteran di bagian bawah artikel, silahkan di download
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Internasional adalah
hukum yang berlaku di dua Negara atau lebih yang mengatur tentang aktivitas berskala
Internasional. Hukum Internasional merupakan hukum antar Negara atau
antar bangsa yang menunjukkan pada kompleks asas dan keedah yang mengatur
hubungan
antar masyarakat bangsa-bangsa atau Negara.
2.1.1 Macam-macam Hukum Internasional
Terdapat 2 macam Hukum
internasional diantaranya, yaitu:
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang
1. Hukum Publik Internasional merupakan hukum internasional yang
mengatur
antara negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan
internasional (Hukum ini disebut
hukum Antarnegara).
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang
2. Hukum Perdata Internasional merupakan hukum internasional yang
mengatur antara warga negara pada
suatu negara dengan warga negara
yang berasal dari negara lain
(hukum ini disebut hukum antar bangsa).
Subjek hukum Internasional terdiri
dari : Individu, Negara, Tahta Suci /
Vatican, Palang Merah Internasional,
Organisasi Internasional.
2.1.2 Asas-asas Hukum Internasional
Berikut ini adalah asas-asas
yang berlaku dalam hukum internasional:
1. Asas Teritorial: Negara menjalankan hukum untuk semua orang serta
1. Asas Teritorial: Negara menjalankan hukum untuk semua orang serta
barang
yang ada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan: setiap warganegara dimanapun keberadaanya tetap
2. Asas Kebangsaan: setiap warganegara dimanapun keberadaanya tetap
memperoleh perlakuan hukum dari
nearanya.
3. Asa Kepentingan Umum: Negara bisa menyesuaikan diri terhadap seluruh
3. Asa Kepentingan Umum: Negara bisa menyesuaikan diri terhadap seluruh
peristiwa atau keadaan yang ada
sangkut pautnya dengan kepentingan
umum.
2.2 Pengertian Hukum Nasional
2.3
Hubungan antara Hukum
Internasional dan Hukum Nasional
2.4 Proses
ratifikasi Hukum Internasional menjadi hukum nasional
Keyword :
Makalah PPKN
.docx
.rar
.zip
Link :
0 Comments